Polemik mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang diduga dieksploitasi belum berakhir. Terbaru, diduga ada pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) terhadap mantan pemain OCI.
Kabar dugaan eksploitasi ini muncul ketika mantan para pemain OCI datang ke kantor Kementerian HAM pada Selasa (15/4). Mereka datang untuk mengadukan soal dugaan eksploitasi tersebut. Dugaan eksploitasi kemudian diusut Kementerian HAM.
Saat audiensi, mereka diterima oleh Wamen HAM Mugiyanto. Mereka mengaku mendapat kekerasan hingga dugaan perbudakan selama menjadi pemain OCI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan Pelanggaran HAM
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers di KemenHAM, Rabu (7/5/2025), mengatakan pihaknya menduga ada pelanggaran hukum dan HAM usai pihaknya menggali sejumlah informasi ke pelapor, terlapor, hingga sejumlah lembaga lain.
“Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini,” kata Munafrizal.
Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.
Kemudian, ada dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan. KemenHAM juga menduga adanya kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.
![]() |
“Adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berdasarkan fakta peristiwa yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997,” kata Munafrizal.
Lebih lanjut, temuan dari KemenHAM, OCI menerima penyerahan anak untuk dititipkan dan dibesarkan. Namun informasi ini perlu pencarian fakta lebih lanjut terkait kebenarannya.
“Sejak tahun 1970 OCI menampung anak-anak yang berusia 2 sampai 6 tahun yang ditempatkan di beberapa rumah milik HM yang selanjutnya dilatih dan diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI,” ucapnya.
Rekomendasi KemenHAM
KemenHAM menyampaikan 4 rekomendasi terkait kasus ini. Rekomendasi yang pertama, meminta Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.
Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.
“Melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir,” ujar Munafrizal.
Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.
Namun, rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.
“(KemenPPA) memfasilitasi trauma healing terhadap mantan pemain sirkus OCI sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak,” tuturnya.
Kementerian HAM juga memberikan sejumlah opsi penyelesaian kasus ini. Pertama yaitu melalui pendekatan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang perlu adanya pembuktian dari Komnas HAM terlebih dahulu.
Opsi kedua yaitu pendekatan hukum pidana hingga perdata. Namun keduanya memiliki sejumlah tantangan seperti kasus yang terjadi sudah lama.
“Kementerian Hak Asasi Manusia bersedia membersamai para Pengadu menyampaikan laporan ke Polri,” sebutnya.
Kemudian, ada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice, hingga mediasi. KemenHAM, kata dia, bersedia menjadi pihak ketiga untuk mediasi.
“Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang,” ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini