Makelar Zarof Panggil Pengacara Ronald Tannur dengan Sebutan Ibu Tiri


Jakarta

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar mengaku memanggil pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan sebutan ibu tiri. Zarof mengakui menerima duit Rp 100 juta dari Lisa.

Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat diperiksa sebagai saksi mahkota yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025). Zarof bersaksi untuk terdakwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

Mulanya, Zarof mengatakan Lisa ingin memberikan oleh-oleh dari Surabaya untuknya. Dia mengaku meminta Lisa memberikan mentahannya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terdakwa Lisa bilang mau bawa oleh-oleh apa dari Surabaya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Zarof.

“Jawaban bapak apa?” tanya jaksa.

“Saya bilang, nggak usah oleh-oleh lah, repot saya, mentahnya aja saya bilang gitu,” jawab Zarof.

Zarof mengatakan Lisa lalu memberikan uang Rp 100 juta. Dia lalu mengungkap obrolan dengan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi soal kebutuhan Rp 75 juta untuk ngontrak rumah.

“Dikasih? ikan mentah atau daging mentah?” tanya jaksa.

“Dikasih,” jawab Zarof.

“Apa?” tanya jaksa.

“Dikasih uang Rp 100 juta,” jawab Zarof.

“Setelah itu?” tanya jaksa.

“Setelah itu waktu sebelumnya saya ngobrol-ngobrol dengan pak, ada yang penggantinya Pak Rudi (Suparmono), ‘bang aku nggak punya uang mau ngontrak rumah’, berapa saya bilang begitu kan, ‘Rp 75 juta’, ‘oh iya’, saya bilang,” jawab Zarof.

Zarof mengaku menawari Dadi uang Rp 75 juta dari Lisa untuk keperluan ngontrak rumah tersebut. Saat itulah Zarof menyebutkan nama panggilan Lisa dengan sebuatan ibu tiri.

“Nah waktu itu belum dikasih uang, baru ngomong aja kan, pas saya dikasih terus saya ini, waktu saya mau pulang saya kasih tahu saya mau pulang nih, lu mau itu nggak, saya bilang gitu. Apa, ya ini, gue dapat cepek untuk lu 75 ya, dari mana? ibu tiri saya bilang gitu,” ujar Zarof.

“Maksudnya ibu tiri dari?” tanya jaksa.

“Maksudnya ibu Lisa,” jawab Zarof.

Zarof mengaku bercanda memanggil Lisa dengan sebutan ibu tiri. Kemudian, dia mengaku memberikan duit Rp 75 juta dari Lisa itu ke Dadi.

“Jadi singkatan?” tanya jaksa.

“Itu ini aja, saya bercanda in dia,” jawab Zarof.

“Kenapa pakai nama ibu tiri?” tanya jaksa.

“Saya biasa bercanda sama beliau,” jawab Zarof.

Zarof mengatakan uang itu ia serahkan ke Dadi di mobil. Dia pun mengakui membawa sisa pemberian uang dari Lisa sebesar Rp 25 juta.

“Saya kasih cash ke Pak Dadi,” ujar Zarof.

“Akhirnya bawa Rp 25 juta?” tanya jaksa.

“He-he,” jawab Zarof sambil tertawa.

“Lumayan lah ya?” tanya jaksa.

“Lumayan,” jawab Zarof.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

(mib/isa)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *