Jakarta –
Seorang pria Illinois, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman 53 tahun penjara atas pembunuhan seorang anak laki-laki Palestina-Amerika berusia enam tahun. Insiden itu dianggap sebagai kejahatan kebencian anti-Muslim yang terkait dengan perang Israel-Hamas.
Dilansir AFP, Sabtu (3/5/2025), Joseph Czuba (73) dihukum karena menikam Wadea Al-Fayoumi hingga tewas. Pelaku juga menyerang ibu anak laki-laki itu, Hanan Shaheen.
Czuba adalah tuan tanah keluarga. Penyerangan itu terjadi seminggu setelah dimulainya perang Israel-Hamas pada bulan Oktober 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wadea ditikam pelaku sebanyak 26 kali dengan pisau militer bergerigi dengan bilah sepanjang 15 cm.
Mantan istri Shaheen dan Czuba, Mary, bersaksi bahwa ia menargetkan keluarga Muslim tersebut setelah merasa gelisah tentang konflik di Gaza.
Juri berunding selama lebih dari satu jam sebelum memutuskan Czuba bersalah atas pembunuhan tingkat pertama, percobaan pembunuhan, dan dua tuduhan kejahatan rasial.
Hakim Amy Bertani-Tomczak menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Czuba atas pembunuhan Wadea, 20 tahun atas serangan terhadap ibunya, dan tiga tahun atas kejahatan rasial, yang akan dijalani secara berurutan, demikian dilaporkan Chicago Sun Times.
Selama pembacaan vonis, paman buyut anak laki-laki tersebut, Mahmoud Yousef, bertanya kepada Czuba mengapa ia melakukannya, tetapi tidak mendapat tanggapan.
“Kami ingin tahu apa yang membuatnya melakukan ini,” kata Yousef kepada hakim.
Menurut Kantor Sheriff Will County, para korban menjadi sasaran ‘karena mereka beragama Muslim dan konflik Timur Tengah yang sedang berlangsung yang melibatkan Hamas dan Israel’.
Joe Biden, yang saat itu menjabat sebagai presiden AS, mengutuk serangan itu sebagai ‘tindakan kebencian yang mengerikan’ yang ‘tidak memiliki tempat di Amerika’.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini