Pekanbaru –
Biro jasa di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menjual jasa pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) hingga paspor asli tapi palsu alias aspal. KTP aspal tersebut dijual Rp 2,5 juta per lembar.
Hal ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tersangka RWY selaku pemilik akun ‘Biro Jasa Sultan’ sekaligus penyedia jasa. Dalam penangkapan tersangka RWY ini, polisi mengamankan 2 lembar KTP yang dipesan oleh seseorang.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kami mengamankan dua buah KTP atas nama Ramadhani dan Ernawati, di mana dari keterangan tersangka biaya pembuatan 2 KTP ini sebesar Rp 5 juta, di mana masing-masing Rp 2,5 juta per KTP,” jelas Kombes Ade Kuncoro dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga mengamankan buku nikah atas nama Ramadhani dan Ernawati yang seolah-olah diterbitkan di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka RWY juga mematok harga yang sama untuk pembuatan buku nikah tersebut.
“Kami juga mengamankan 1 buah buku nikah atas nama Ramadhani dan Ernawati, di mana pembuatannya dia mentarif Rp 2,5 juta juga. Jadi dari 3 dokumen tersebut dia menarik biaya dengan tarif Rp 7,5 juta,” jelasnya.
“Setelah menerima uang pembuatan KTP tersebut, dengan biaya Rp 5 juta, yang bersangkutan menerima uang tersebut melalui rekening pada Sabtu (13/4), untuk buku nikah Rp 2,5 juta belum dibayar,” sambungnya.
KTP terbitan biro jasa ini dibilang asli tapi palsu. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) benar-benar diterbitkan, akan tetapi data-data yang tercantum pada KTP tersebut palsu.
Tersangka RWY ini bekerja sama dengan seorang honorer di Disdukcapil di kecamatan di Bengkalis. Tersangka yang berinisial SHP itu ditangkap di kantornya saat sedang menerbitkan 2 NIK dan 1 SKP palsu, pada Kamis (24/4).
“Dari tangan SHP, tim menyita komputer, printer, ponsel, dan sejumlah dokumen penting lainnya. Ada KTP dan KK atas nama Ramadhani dan Ernawaty,” kata Ade Kuncoro.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 5 juta yang ditransfer untuk pembuatan KTP. Sementara buku nikah sudah dicetak, namun belum dibayar oleh pemesan. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dua unit ponsel, satu komputer, buku tabungan dan empat identitas diri miliknya yang diduga palsu.
Selain RWY, dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka lainnya yakni FHS, RW, dan SP. Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 266 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini