Mabes Polri Asistensi Pengusutan Kasus Predator Seks Anak di Jepara


Jakarta

Bareskrim Polri bakal mengasistensi pengusutan kasus pencabulan 31 anak di Jepara, Jawa Tengah. Perkara tersebut kini tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

“Bareskrim Polri melalui Direktorat PPA dan PPO memberikan backup (asistensi) terhadap penanganan kasus tersebut,” kata Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah melalui keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Dia memastikan akan menindak tegas pelaku. Termasuk memberikan penegakan hukum yang adil bagi korban.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, serta menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban,” tegas Nurul.

Dia menuturkan bantuan teknis sepanjang penyidikan juga diberikan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Pusat Identifikasi dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri.

Di sisi lain, Nurul mengimbau masyarakat dapat meningkatkan kepedulian dan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas perempuan anak. Dia meminta masyarakat tak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual.

“Bisa kepada kepolisian atau kanal resmi pengaduan Polri 110, sapa 129 (KemenPPPA), tepsa 1500771 (Kemensos), dengan jaminan kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor dan korban,” imbaunya.

Eks juru bicara Polri itu mendorong akses layanan penanganan, perlindungan, dan pemulihan psikologis, medis, hingga hukum terhadap para korban.

Polri, kata dia, juga akan bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam pemantauan, pengawasan, dan advokasi terkait perlindungan anak.

Diberitakan sebelumnya melansir detikJateng, pemuda asal Jepara berinisial S (21) ditetapkan tersangka terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hingga kini tercatat 31 anak di bawah umur menjadi korban. Polisi bahkan menyebut pelaku sebagai predator seks.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut bahwa ada 31 anak yang terdata sebagai korban. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban tak sengaja menemukan video tak senonoh di ponsel milik anaknya. Namun tak dijelaskan kapan kasus ini mulai dilaporkan ke polisi.

“Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak,” ungkap Dwi saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa korban menggunakan media sosial Telegram untuk merayu para korbannya. Korban dirayu hingga mau diajak bertemu dengan pelaku.

“Bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini masih kita perdalam. Tetapi yang pasti bahwa dengan menggunakan media sosial dia telah merayu korban anak di bawah umur. Kemudian diminta buka baju kemudian segala. Jika tidak mau akan disebarkan,” terang dia.

(ond/aik)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *