Jakarta –
Polisi menetapkan Heri Budiman (38) sebagai tersangka pembunuhan balita yang mayatnya ditemukan terbakar di kontrakan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka Heri dijerat pasal berlapis.
“Terhadap tersangka kami persangkaan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya, kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/4/2025).
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP. Akibat perbuatannya, Heri terancam 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelas Wira.
Motif Pelaku
Polisi mengungkap motif Heri Budiman (38) membunuh balita di Tangerang. Pelaku diduga kesal karena korban menangis tengah malam.
“Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan di kantornya.
Motif selanjutnya karena Heri kesal dengan kakak ibu korban yang tak merestui hubungannya dengan ibu korban. Diketahui, ibu korban merupakan pacar si pelaku.
“Dendam terhadap kakak dari ibu korban karana tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak daripada ibunya,” ujarnya.
Heri Budiman ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (29/4) pukul 06.30 WIB. Pelaku ternyata pacar ibu korban.
(rdh/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini