Jakarta –
Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Parkiran di Balai Kota Jakarta pun tampak lengang.
Pantauan detikcom di Balai Kota Jakarta pada Rabu (30/4/2025), parkiran sepeda motor khusus PNS tampak kosong. Hanya ada dua sepeda motor pelat merah yang terparkir.
Parkiran mobil juga tampak lengang, hanya ada beberapa mobil berpelat merah yang terparkir. Beberapa petugas pengamanan dalam (pamdal) terlihat berjaga di area parkiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerbang pintu masuk Balai Kota juga ditutup. Gerbang ini yang biasanya dibuka lebar untuk keluar masuknya kendaraan. Kendaraan roda dua maupun roda empat tak diperbolehkan masuk ke dalam lingkungan Balai Kota.
![]() |
Beberapa orang yang memiliki keperluan di Balai Kota pun harus turun dari kendraaannya di depan gerbang masuk.
ASN Jakarta Wajib ‘Ngangkot’ Hari Rabu
Diketahui, ASN Pemprov Jakarta kini diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Hal ini telah diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum pada berangkat, tugas dinas maupun pulang kerja. Selama Rabu, ASN diberi akses gratis yang meliputi Transjakarta hingga MRT Jakarta.
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Pramono, Rabu (24/4).
Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
“Ini mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau,” tulis keterangan dalam Ingub tersebut.
(bel/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini