Jakarta –
Kasus pembunuhan sopir taksi online di Tangerang, Banten, diungkap polisi. Pelaku membunuh sekaligus merampas mobil milik korban.
Polisi mengusut kasus pembunuhan dan di waktu bersamaan mencari jasad korban hingga akhirnya membekuk dua begal berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat. Jefri dan Dayat ialah begal yang membunuh driver taksi online, MR (35). Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (24/4).
Awal Mula Terungkap dari Transaksi Jual Beli Mobil
Kasus ini terungkap saat ada pihak yang hendak menjual mobil dengan harga murah. Mobil itu dijual bodong alias tanpa kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan kendaraan. Selain itu, pada mobil juga ditemukan bercak darah. Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya tersebut curiga saat ditawarkan membeli mobil tanpa kelengkapan surat-surat. Ada bercak darah dan stiker yang baru saja dilepas,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Pelaku berinisial IT alias Jefri ditangkap pada Kamis (24/4) pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Jefri ditangkap polisi saat bertransaksi mobil hasil curiannya. Sementara tersangka NH alias Dayat ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku Pesan Taksi Pakai Akun Orang
Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho (Dok Istimewa)
|
Dua begal memesan taksi online menggunakan akun orang lain. Tersangka Jefri dan Dayat berpura-pura hingga meminjam HP seorang satpam di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online.
“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Kombes Zain.
Kedua tersangka sengaja meminjam akun orang lain saat memesan taksi online agar identitas tak tercatat di operator aplikasi taksi online. Pelaku meminta untuk diantarkan ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Namun di tengah perjalanan, korban dibunuh oleh kedua pelaku.
“Sebelum sampai tujuan di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2 korban MR (driver taksi online) dieksekusi,” ujarnya.
Setelah menangkap kedua tersangka, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan sopir taksi online di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kedua begal membagi peran saat membunuh korban MR.
“IT alias Jefri ini mengaku menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban. Kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi,” jelas Kombes Zain.
Saat korban dijerat Jefri, tersangka Dayat menusuk leher korban sebanyak 4 kali. Korban pun tewas bersimbah darah.
“Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya,” beber Zain.
Setelah sopir taksi online tewas, kedua begal memindahkan jasad korban ke bagasi belakang. Mereka lalu membuang jasad korban di Kali Baru wilayah Tanjung Burung, Teluknaga.
Undercover Polisi di Balik Penangkapan Pelaku
Foto: Tim SAR menemukan jasad sopir taksi online di Sungai Cisadane, Kabupaten Tangerang. Pria berinisial MR (35) dibunuh dua pelaku begal. (dok BPBD Kab Tangerang)
|
Dua begal yang membunuh pengemudi (driver) taksi online di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi. Kasus terungkap saat polisi yang melakukan undercover buying menemukan pihak yang hendak menjual mobil dengan harga murah.
Mobil itu dijual murah karena bodong alias tanpa kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan kendaraan. Polisi yang curiga lalu mengajak penjual bertransaksi dengan bertemu langsung.
Saat polisi yang menyamar untuk membeli mobil mengecek kondisi fisik kendaraan yang dijual murah tersebut, ditemukan bercak darah. Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan petugas.
“Kasus terungkap setelah orang ini mau jual mobil murah banget, anggota undercover. Saat transaksi, banyak darah di jok, di keset,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Pelaku dalam Pengaruh Narkoba
Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan polisi melakukan tes urine terhadap kedua pelaku berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) sesaat setelah ditangkap. Hasilnya, urine IT alias Jefri dinyatakan mengandung narkoba jenis methamfetamin atau sabu.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Kombes Zain didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono.
Kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.
“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres.
Halaman 2 dari 3
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini