Banjarmasin –
Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin melimpahkan berkas kasus prajurit TNI AL, Jumran, diduga membunuh jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Jumran segera dibawa ke meja persidangan.
Babak baru kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita yang melibatkan prajurit TNI AL Jumran memasuki babak baru. Berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Militer 106 Banjarmasin.
“Kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil 315 Banjarmasin dengan nomor pelimpahan R/10/IV/2025 tanggal 25 April 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk G Khiastra, dilansir detikKalimantan, Sabtu (26/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin akan meneliti dan mengecek kelengkapan berkas perkara yang diterima. Panitera juga akan mengecek syarat materil maupun formil, serta apakah pengadilan militer berwenang untuk menyidangkan kasus tersebut.
Nantinya, berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh panitera akan diberi nomor register perkara dan kepala pengadilan militer akan menentukan majelis hakim serta menetapkan hari persidangan perkara tersebut. Khiastra menegaskan persidangan akan dilakukan dan terbuka untuk umum.
Kepala Odmil Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengatakan dalam penyerahan berkas perkara melibatkan 38 item barang bukti dan 11 saksi. Sunandi mengatakan dalam berkas itu, tersangka dijerat pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
Simak selengkapnya di sini.
(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini