Jakarta –
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada tanggal 2 Mei 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan upacara bendera. Upacara ini akan diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hardiknas 2025.
Berikut informasi selengkapnya tentang upacara Hardiknas 2025.
Dikutip dari Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional, upacara Hardiknas 2025 akan diselenggarakan pada:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Hari, tanggal: Jumat, 2 Mei 2025
- Pukul: 07.30 waktu setempat
- Tempat: Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
Susunan Acara
Berikut ini susunan upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- Pembacaan do’a*;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Keterangan :
*) Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Panduan Upacara Hardiknas 2025
Di bawah ini terlampir ketentuan upacara dan aturan pakaian upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.
1. Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
2. Pakaian
a. Undangan: Pakaian adat daerah/tradisional*
b. Barisan:
– Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional*
– Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional*
– Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional*
– Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisional*
c. Petugas Upacara: Sesuai ketentuan
Keterangan:
*) Penggunaan pakaian adat daerah/tradisional bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini