Jakarta –
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan ada 42 usulan pembentukan provinsi. Di samping itu, ada 6 daerah mengajukan status daerah istimewa.
Hal itu disampaikan Akmal dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Akmal menyebut sampai dengan bulan April 2025 terhitung ada 341 usulan yang masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan (pembentukan) provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Nah, ada 6 yang meminta daerah istimewa,” ujar Akmal dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ada 5 daerah yang minta dikhususkan. Menurutnya hal ini perlu dikoordinasikan dengan DPR RI untuk mengambil langkah evaluasi ke depan.
“Dan juga ada 5 meminta daerah khusus. Tentu izin sekali lagi ini adalah PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah evaluasi ke depan,” katanya.
Pimpinan Komisi II Nilai Tak Mendesak
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut pemberian daerah istimewa perlu dipertimbangkan dengan matang. Ia mengatakan keputusan terkait itu harus memikirkan rasa keadilan bagi semua daerah di RI.
“Pengkajian mengenai daerah istimewa itu satu hal yang penting karena kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu karena pada prinsip negara kesatuan ini kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antar daerah itu harus ada perasaan yang adil,” kata Aria Bima ditemui usai rapat di DPR, Kamis (24/4).
Namun, Aria menyebut memang ada masukan untuk Solo menjadi ‘Daerah Istimewa Surakarta’. Adapun usulan itu, salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Kota Solo bagi RI.
“Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain ya, seperti daerah saya, yang Solo minta pemekaran dari Jawa tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” ujar Aria Bima.
“Karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” sambungnya.
Kendati demikian, Aria Bima melihat belum ada urgensi untuk memberikan status tersebut. Ia mengatakan Komisi II belum terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa sebagai sesuatu hal yang mendesak.
“Ya mulai ada keinginan (Solo masuk ke dalam 6 usulan), tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, Solo ini udah menjadi kota pendidikan, kota industri, nggak ada lagi yang mesti diistimewakan, Solo dengan Papua sama lah,” kata Aria.
“Saya tidak terlalu tertarik atau komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu yang penting dan urgent,” imbuhnya.
(dwr/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini