Jakarta –
Tagar #SaveSmansaBandung digaungkan para alumni SMAN 1 Bandung setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen. Adapun gugatan itu terkait sengketa lahan sekolah tersebut.
“Bukan sekedar tanah, bukan sekedar bangunan. Ribuan memori anak bangsa tercetak di tempat ini, ribuan prestasi tengah diukir di sini, dan akan tetap di sini.. #SaveSmansaBandung #smansamelawan,” tulis salah satu pengguna Instagram, Ghina Noorma Kamila, dalam unggahannya, dilansir Antara, Jumat (18/4/2025).
Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Saleh menyatakan sikap bahwa pihaknya kecewa atas putusan PTUN Bandung hari ini yang tidak berpihak pada almamaternya. Namun dia menegaskan pihaknya tak akan diam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami, Ikatan Alumni SMANSA Bandung, berdiri satu barisan. Menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa,” katanya dalam pernyataan itu.
SMAN 1 Bandung, katanya, adalah warisan ilmu, bukan objek rebutan, karenanya dia menekankan pihaknya akan terus bersuara untuk para guru dan adik kelas mereka, serta untuk masa depan pendidikan.
“Kami akan terus bersuara untuk guru kami, adik kelas kami, untuk masa depan pendidikan yang seharusnya suci dan bersih dari kepentingan kotor.vJangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok,” ucapnya.
Sementara, Koordinator Tim Caretaker Ikatan Alumni Smansa Bandung Arief Budiman mengeluarkan pernyataan keberatan atas putusan PTUN Bandung Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG yang diputus oleh Tedi Romyadi selaku Ketua Majelis, Dedy Kurniawan selaku Hakim Anggota, dan Akhdiat Sastrodinata selaku Hakim Anggota, pada 17 April 2025 yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
“Kami menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip dan Asas-Asas Hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas keberatan ini, Arief mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa upaya lanjutan yakni melakukan kajian lebih lanjut atas Putusan Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG
Lalu pihaknya akan secara bersama-sama dengan tim hukum Pemprov Jabar untuk mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung.
“Serta kami akan menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Presiden, Menkopolhukam, Kementrian Hukum, Kementrian Pendidikan Republik Indonesia, Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI (Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan), Komisi X DPR RI (Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Ekonomi Kreatif), Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kepada Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.
“Kami berharap ada perhatian guna memastikan tegaknya hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia,” tambahnya.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini