Jakarta –
Pemprov Jawa Barat (Jabar) kalah dalam gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Dilansir detikJabar, gugatan PLK terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Mereka menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.
Dalam petitumnya, pihak penggugat yaitu PLK menggugat supaya sertifikat hak milik yang tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung dengan Nomor : 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi pada 19 Agustus 1999 dan Surat Ukur Nomor 12/1998 seluas 8.450 M2 yang saat ini berdiri bangunan SMAN 1 Bandung dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PLK lantas meminta supaya dokumen itu dicabut dan dicoret dari daftar buku tanah sertifikat hak pakai.
Setelah memakan waktu yang begitu panjang, persidangan gugatan itu pun sudah memasuki agenda putusan. Putusan yang diketuk Majelis Hakim PTUN Bandung tidak sesuai harapan Pemprov karena pihak PLK dimenangkan dalam gugatan tersebut.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung dilansir detikJabar, Jumat (18/4/2025).
“Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh,” tambah bunyi uruaian putusan itu.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini