Panitera Jadi Perantara Suap ke Majelis Pemvonis Lepas Kasus Ekspor Migor

Jakarta

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus suap terkait vonis ontslag atau putusan lepas pada perkara korupsi bahan baku minyak goreng (migor). Penyidik mendalami peran para tersangka kasus suap itu.

“Kami sampaikan masih fokus melakukan pemeriksaan dan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan dan yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Dia menyebut pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan sejak Senin (15/4) kemarin. Hari ini penyidik memeriksa tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada tersangka yang diperiksa hari ini, sebagai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik atas nama WG ya, Wahyu Gunawan,” ucap Harli.

Dia menerangkan Wahyu Gunawan berperan menghubungkan pengacara tersangka korporasi bernama Ariyanto Bakri (AR) dengan tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ariyanto meminta Arif Nuryanta memutus bebas kasus korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah dengan memberikan suap sebesar Rp 60 miliar.

“MAN mengiyakan dengan ada penambahan dan disanggupi oleh AR (Ariyanto) dan kemudian terjadi transaksi ya, dan yang menyerahkan adalah WG dari AR ke MAN,” terang Harli.

Pemeriksaan Wahyu Gunawan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga kini pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik Kejagung akan memeriksa tersangka dan saksi lainnya.

“Ini kan baru beberapa hari dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman penggalian keterangan dan mencocokkan dari keterangan yang satu kepada keterangan yang lain terhadap saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan,” kata eks Kajati Papua Barat itu.

Pemeriksaan terhadap para tersangka dalam rangka menggali perannya dalam praktik suap itu sekaligus untuk melengkapi berkas perkara.

“Saat ini penyelidik tentu sedang fokus dalam rangka untuk melihat peran-peran dari ketujuh ini. Jadi istilahnya bagi kami mematangkan sisi pemberkasan atau penelitian terhadap peran dari setiap tersangka,” imbuh Harli.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sumber Dana Suap Rp 60 M Didalami

Kemudian, Harli mengaku pihaknya juga tengah mendalami sumber dana suap sebesar Rp 60 miliar. Duit miliaran itu digunakan sebagai imbalan pemberian vonis lepas kepada terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Penyidik, lanjut Harli, sedang menelusuri apakah dana yang diserahkan oleh tersangka Ariyanto merupakan dana pribadi atau berasal dari pihak lain.

“Itu yang sedang didalami. Memang secara logika hukumnya apakah ini murni dari AR atau dari pihak lain, nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik,” ujar Harli.

Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil ketiga korporasi yang mendapat vonis lepas tersebut untuk diperiksa. Namun penyidik masih fokus memeriksa pihak-pihak terkait serta para tersangka untuk mengungkap tuntas perkara itu.

“Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Sebagai informasi, Kejagung telah resmi menahan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta di kasus dugaan suap vonis ontslag (putusan lepas) pada perkara korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

Kejagung mengungkap Arif diduga menerima Rp 60 miliar dalam kasus ini yang kemudian dibagi ke tiga majelis hakim.

Ketiga majelis hakim memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi karena diduga telah diberikan suap senilai Rp 22,5 miliar. Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.

Tiga tersangka lainnya ialah Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada PN Jakut, Wahyu Gunawan.


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *