Kenangan Moge RK yang Kini Jadi Sitaan KPK


Jakarta

Motor gede atau moge mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini menjadi kenangan. Sebab, motor itu menjadi salah satu yang disita KPK usai melakukan penggeledahan.

Diketahui penggeledahan itu terkait korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Penggeledahan dilakukan pada 10 Maret 2025. Dari kegiatan itu, salah satu yang disita adalah sebuah sepeda motor.

“Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafallah pokoknya motorlah, saya nggak hafal merek itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain kendaraan, ada sejumlah barang bukti elektronik dan barang lainnya yang disita saat menggeledah rumah RK.

“Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” sebutnya.




Terbaru, terungkap merek motor yang disita KPK yakni Royal Enfield. Motor ini kerap digunakan RK di berbagai kesempatan.

“1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4).

Beberapa kali dalam postingan instagramnya, Ridwan Kamil kerap menunggangi Royal Enfield Classic Battle Green, sebuah motor bernuansa militer dengan mesin berkapasitas 500 cc. Warna motornya pun senada ala tentara perang, hijau tua.


KPK Buka Peluang Panggil Ridwan Kamil




Gedung baru KPK
Gedung KPK. (Andhika Prasetia/detikcom)


KPK membuka peluang memanggil RK. Pemanggilan itu untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan yang didapat KPK.

“Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (11/3.

KPK sendiri mengatakan ada kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi di BJB. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ratusan miliar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Selasa (11/3). Fitroh menjawab besaran kerugian negara dalam kasus korupsi Bank BJB.

5 Tersangka di Kasus BJB

Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.


Halaman 2 dari 2

(eva/rfs)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *