Jakarta –
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden No. 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Hal itu diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Menurut Rini, pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN khususnya juga dosen di lingkungan Kemendiktisaintek.
“Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,”ungkap Rini, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan Rini dalam konferensi pers bersama Mendiktisaintek Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4). Rini menjelaskan tunjangan kinerja bagi dosen dibawah naungan Kemendiktisaintek diberikan dengan memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan.
Kelas jabatan bagi jabatan fungsional dosen telah ditetapkan melalui surat Menteri PAN-RB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nantinya, aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Mendiktisaintek.
Ada tiga hal yang mendasari pemberian tunjangan kinerja bagi ASN khususnya juga dosen. Pertama, mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya. Serta, memacu setiap instansi pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi.
Rini mengingatkan bagi seluruh pegawai yang menerima tunjangan kinerja, ada tanggung jawab besar yang melekat. Menurut Rini, menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi itu penting.
“Karena pemberian tukin bukan semata-mata soal angka, tapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Rini.
Kepada para dosen, Rini mengungkapkan pemerintah menaruh harapan besar bagi dunia pendidikan. Dosen diharapkan dapat menghadirkan sistem pembelajaran yang semakin inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
“Kontribusi dosen sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” imbuh Rini.
Pemberian tunjangan kinerja ini diharapkan memperkuat peran dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi secara utuh. Bukan hanya pada aspek pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. Rini menegaskan, sebagai pendidik, dosen diharapkan semakin aktif terlibat dalam memberi solusi nyata bagi persoalan sosial.
Sementara Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan saat ini jajarannya sedang mempercepat penerbitkan aturan teknis dari perpres tersebut. Brian berharap dengan dikeluarkan peraturan presiden ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja dosen.
Dengan meningkatnya hal tersebut diharapkan perguruan tinggi di Indonesia semakin unggul setara dengan negara-negara maju sehingga peningkatan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. Saat ini sedang dilakukan harmonisasi aturan pemberian tukin bersama Kemenkeu, KemenPAN-RB dan Kementerian Hukum RI.
Untuk menghindari penundaan pencairan, kerja sama yang erat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir bulan April ini. Brian mengatakan pihaknya tengah melakukan langkah percepatan implementasi sedang dilakukan.
“Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan bulan ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” jelas Brian.
Sementara untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini.
Dalam kesempatan yang sama Menkeu Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 dosen ASN dibawah naungan Kemendiktisaintek yang akan menerima tunjangan kinerja. Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri, 16.540 dosen pada Satker PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
“Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13. Para dosen akan dapat mulai 1 Januari 2025,” imbuh Sri Mulyani.
“Kami bayarkan sesudah Mendikti Saintek menerbitkan aturan teknisnya,” pungkasnya.
(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini