Kata Waka Komisi III DPR soal 70,3% Publik Versi LSI Tak Tahu Revisi KUHAP


Jakarta

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 70,3% public tidak mengetahui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR. Pimpinan Komisi III DPR menganggap wajar sebagian besar publik belum mengetahui pembahasan revisi KUHAP.

“Kan masih masa reses, jadi baru masuk masa sidang besok tanggal 15 April. Surveinya pada saat reses ya nggak akan tahu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Menurut Sahroni, seiring pembahasan di DPR, masyarakat akan mengetahui revisi KUHAP. Komisi III DPR, kata Sahroni, dapat mengetahui langsung proses pembahasa revisi KUHAP.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nanti juga akan tahu pada saatnya dalam waktu pembahasan di DPR dan masyarakat bisa mendengarkan langsung secara terbuka pada setiap rapat,” imbuhnya.

LSI diketahui menggelar survei mengenai pengetahuan publik terkait revisi KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR. Hasilnya sebanyak 70,3% publik disebut tidak mengetahui hal tersebut.

Survei digelar pada 22-26 Maret 2025 melibatkan sebanyak 1.214 responden. Populasi survei adalah seluruh WNI berusia 20 tahun atau lebih.

Populasi dipilih secara multistage random sampling yang kemudian para responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka. Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar +-2,9% pada tingkat kepercayaan 95% dengan asumsi simple random sampling.

Peneliti LSI, Dr Yoes C Kenawas, mengatakan pengetahuan publik terhadap revisi KUHAP sangat rendah. Hanya sekitar 29,7% publik yang mengetahui hal itu.

“Kalau dari survei tadi sih hampir semua memang jadi suara masyarakat. Tapi yang paling penting mungkin yang harus digarisbawahi awareness itu. Awareness itu masih rendah sekali,” kata Yoes kepada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu (13/4).

(rfs/imk)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *