Ibu Ajak 2 Anak Curi Kosmetik di Tangsel, Ngaku Mau Dijual ke Wanita Malam


Tangerang Selatan

Seorang ibu ketahuan mencuri sejumlah kosmetik di swalayan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ironisnya, ibu itu mencuri sambil membawa anaknya yang berusia 7 dan 13 tahun.

Informasi disampaikan akun Instagram Polsek Pondok Aren, pencurian itu terjadi di sebuah swalayan di Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terjadi peristiwa pencurian yang dilakukan oleh seorang ibu bersama dua anaknya yang berusia 7 tahun dan 13 tahun. Barang yang dicuri adalah kosmetik (sabun cuci muka) yang menurut pengakuannya akan dijual kepada Wanita malam yang dikenalnya,” tulis Polsek Pondok Aren, dilihat detikcom, Senin (14/4/2025).

Pihak swalayan yang mengetahui pencurian itu menghubungi ke Polsek Pondok Aren. Polisi pun datang menjemput si ibu dan 2 anaknya tersebut.

Polisi lalu menginterogasi ibu tersebut. Wanita yang menjadi single parent ini mengaku mencuri karena terdesak ekonomi.

“Petugas Polsek didampingi pihak swalayan menginterogasi pelaku pencurian dan menurut pengakuannya dia melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan harus menghidupi Lima orang anaknya yang masih kecil-kecil dengan status single parent,” tulisnya lagi.

Dengan alasan pertimbangan kemanusiaan polisi kemudian menyelesaikan kasus itu secara restorative justice. Mengingat, pelaku memiliki 5 orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Tergerak hati kami Polsek Pondok Aren untuk melaksanakan restorative justice terhadap pelaku pencurian dengan pertimbangan kemanusiaan dan pihak Hari-Hari pun tidak menuntut secara hukum karena pertimbangan pelaku mempunyai anak-anak yang masih menggantungkan hidupnya dari sang Ibu,” demikian penjelasan Polsek Pondok Aren.

Polisi tak serta merta membebaskan ibu itu begitu saja tanpa mencari tahu jati diri si ibu. Polisi melakukan penelusuran ke alamat tempat tinggalnya dan benar saja ada 3 anaknya yang lain menantinya.

“Atas informasi dari penelusuran ke kediaman Pelaku, didapat terkait keadaan ekonomi pelaku dan tiga anaknya yang berusia 3 tahun, 9 tahun, 11 tahun menanti sang Ibu di rumah (fakta). Atas pertimbangan tersebut Polsek Pondok Aren melakukan penerapan restorative justice,” sambungnya.

Polisi kemudian membawa ibu dan dua anaknya beserta pihak swalayan ke kantor Polsek Pondok Aren. Setelah mencapai kesepakatan kedua pihak, kasus ini diselesaikan secara damai.

“Pelaku Ibu dan kedua anak serta pihak swalayan Hari-Hari oleh personel kami ajak ke kantor polsek guna membuat pernyataan sebagai bentuk restorative justice,” tulisnya lagi.

Ibu tersebut dibebaskan dengan jaminan keluarganya. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

“Kini pelaku Ibu dan kedua anaknya telah dibebaskan dengan jaminan keluarga pelaku yang akan melakukan pengawasan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

(mei/dhn)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *