Tangerang Selatan –
Seorang pria, AAM alias Bang Aziz (34) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap 3 bocah laki-laki di Ciputat, Tangerang Selatan. Modus pelaku mengiming-iming korban dengan mengajak main game online di rumahnya.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan mengiming-iming bermain game online Free Fire di rumah kontrakannya,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (14/4/2025).
Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku memberi korban sejumlah uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah kejadian tersebut tersangka ada memberikan uang senilai Rp 10.000, ada juga Rp 2.000,” ujarnya.
AAM diamankan polisi pada Minggu (13/4) di rumah kontrakannya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Saat ini ia diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ada tiga anak laki-laki yang menjadi korban Bang Azis. Korban 1 adalah anak laki-laki berusia 10 tahun, korban dua anak laki-laki usia 7 tahun, dan korban 3 anak laki-laki usia 9 tahun.
Kasus ini terungkap setelah orang tua Korban 1 lapor polisi. Berawal saat saksi, ibu kandung Korban 3 bertanya kepada Korban 1 soal aksi bejat pelaku dan dibenarkan oleh Korban 1.
Mendengar pengakuan tersebut, saksi kemudian melaporkan hal itu kepada ibu kandung Korban 1. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu kandung Korban 1 ke Polsek Ciputat Timur.
Polsek Ciputat Timur kemudian merespons cepat laporan tersebut dan mengamankan pelaku yang tinggal tak jauh dari lingkungan para korban. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku pencabulan itu ternyata dilakukan kepada 2 anak lainnya.
“Pelaku melakukan pencabulan kepada Korban 1 selama 5 kali, Korban 2 sebanyak 4 kali dam ke korban 3 sebanyak 2 kali. Pencabulan terhadap para korban terjadi pada Februari sampai Maret 2025,” jelasnya.
Sosok Pelaku
Menurut Kapolsek, Bang Azis ini adalah warga pendatang dan tinggal mengontrak di lingkungan tersebut. Sehari-hari, ia mengajarkan marawis di lingkungan tempat tinggalnya.
“Bahwa korban mengenal tersangka sebagai guru hadroh di rumah (mengajar marawis di musala/masjid lingkungan tempat tinggal),” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS
“Kasusnya kami limpahkan ke Unit PPA Polres Tangsel,” pungkasnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini