Jakarta –
Polisi menyita uang palsu senilai Rp 223 juta dari mantan artis Sekar Arum Widara. Sekar ditangkap usai sengaja melakukan transaksi pembelian menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“2.235 lembar pecahan uang Rp.100.000,- yang di duga Palsu dengan nilai Rp.223.500.000,-,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Teddy mengatakan pihaknya juga menyita satu unit Iphone 11 Promax dan satu unit HP Xiaomi. Penyidikan kasus ini berdasarkan laporan LP/A/08/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekar kini telah ditangkap dan ditahan di Polres Jaksel. Dia dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Penangkapan ini berawal ketika Sekar sengaja datang ke mal di kawasan Kemang Jaksel untuk melakukan transaksi pembelian pada Rabu (2/4) lalu. Saat berbelanja di toko pertama, Sekar menggunakan uang palsu dan transaksinya berhasil.
“Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun di kasir yang berbeda,” kata Teddy.
Pada saat pembayaran di toko kedua, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang. Ternyata uang yang digunakan oleh Sekar itu palsu dan transaksi pun dibatalkan.
Tidak berhenti di situ, Sekar kembali mencoba melakukan pembelian di toko lain. Saat melakukan pembayaran, kasir di toko ketiga itu juga melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang yang digunakan Sekar adalah palsu.
“Lalu pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di mal menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali. Kemudian pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” kata Teddy.
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini