Kasus Suap Jerat Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korupsi Migor


Jakarta

Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. Kasus yang menjerat Arif ini berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng).

“Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude pulp oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).

Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

“Kemudian terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus oleh majelis hakim, yaitu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.

Tim penyidik Kejagung lalu mencium kejanggalan dalam putusan lepas itu. Serangkaian pengusutan lalu mengungkap adanya dugaan suap yang dilakukan pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terkait dengan putusan onslagt tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AN melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG,” ujar Qohar.

Qohar mengatakan suap Rp 60 miliar yang diterima Arif selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu dilakukan agar mempengaruhi vonis yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslagt. Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” ucap Qohar.

Total ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.

Berikut empat tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat:

1. Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
2. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
3. Ariyanto (AR) selaku pengacara
4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

(ygs/ygs)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *