Hakim Ketua Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Datangi Kejagung


Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus suap di balik vonis onslag atau lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Hakim ketua dalam kasus itu, Djuyamto, mendatangi gedung Kejagung untuk memberikan keterangan.

“Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Dalam foto yang diterima, Djuyamto terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam. Dia tampak tengah mengisi daftar tamu sebelum masuk ke ruangan pemeriksaan di gedung Kejagung.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djujamto merupakan hakim ketua yang mengadili tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi minyak goreng. Susunan majelis hakim lainnya terdiri dari Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin selaku hakim anggta serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Djuyamto dan hakim Ali Muhtarom serta Agam Syarief Baharudin diketahui memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Tiga terdakwa korporasi kasus itu masing-masing ialah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Kejagung kemudian menemukan adanya dugaan suap di balik vonis lepas itu. Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap penanganan perkara pada vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Keempat orang tersangka suap penanganan perkara terdiri dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat kasus suap terjadi, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga tersangka lainnya ialah Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Keduanya merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Tersangka berikutnya ialah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Marcella dan Ariyanto memberikan suap Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta. Uang suap untuk mengatur vonis lepas itu diberikan melalui Wahyu Gunawan.

“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Qohar mengatakan penyidikan juga akan diarahkan kepada majelis hakim pemberi vonis lepas. Dia mengatakan Kejagung sedang menjemput para hakim di kasus tersebut.

“Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tutur Qohar.

(ygs/ygs)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *