Jakarta –
Kasus penganiayaan majikan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Pelaku yang merupakan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) ditangkap polisi.
“Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly dilansir Antara, Jumat (11/4/2025).
Pasangan suami istri itu ditangkap pada Selasa (8/4). Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemanggilan kepada pasutri tersebut untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (24/3). Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan yang dapat diterima polisi.
Selanjutnya, polisi melayangkan panggilan kedua terhadap majikan tersebut. Hingga akhirnya, pada Selasa, 8 April 2025 keduanya ditangkap polisi.
Dugaan Penganiayaan
Nicolas menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini diketahui saat korban pulang ke Banyumas. Keluarga mencurigai kondisi korban saat pulang yang penuh luka lebam.
“Di sana keluarga korban dan tetangga melihat ada keanehan karena ada lebam-lebam dan bekas penganiayaan. Akhirnya diviralkan dan kini dalam penanganan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Nicolas sebelumnya.
Kejadian ini viral di media sosial. Disebutkan bahwa korban baru bekerja sebagai ART pada salah satu keluarga di Jakarta sejak November 2024.
Lalu, pada Selasa (18/3), keluarga menerima kabar harus membayar uang tebusan sebesar Rp 5 juta karena S ingin pulang ke rumah. Keluarga lalu melaporkan hal itu kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede. Saat tiba ke rumah itulah keluarga melihat kondisi badan korban penuh luka dan lebam.
(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini