Jakarta –
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Perlu diketahui, bantuan PIP 2025 untuk kelas akhir sudah cair.
Begini cara cek data penerima PIP 2025.
PIP 2025 untuk Kelas Akhir Sudah Cair
Dana PIP 2025 untuk kelas akhir cair mulai Kamis (10/4/2025). Pencairan ini khusus siswa kelas akhir yang terdiri dari siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK dan yang sederajat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data dari Kemendikdasmen, berikut ini jumlah penerima PIP 2025 kelas akhir:
- SD: 938.160 siswa
- SMP: 911.625 siswa
- SMA: 399.260 siswa
- SMK: 442.698 siswa
Pencairan dana PIP di teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus siswa SD dan SMP, wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.
Perlu diingat:
- Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Segera laporkan jika ditemukan pemotongan/penyalahgunaan.
- Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
- Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatanbelajar.
Apakah kamu termasuk penerima PIP? Simak cara mengeceknya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Dikutip dari situs resminya, berikut ini daftar penerima PIP:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Peserta didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
– Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
– Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
– Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
– Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini