Bekasi –
Seorang pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, berinisial EH ditangkap polisi karena memerkosa dua anak kandungnya. Bapak bejat itu memerkosa anaknya dengan ancaman akan mengusir dari rumah.
“Tersangka mengancam korban, apabila tidak bersetubuh, tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).
EH juga membujuk rayu korban sedemikian rupa dengan iming-iming uang. Setelah itu pelaku mengancam korban untuk merahasiakan perbuatan bejatnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberi korban uang sebesar Rp 50 ribu. Tersangka melakukan ancaman terhadap kedua korban dengan bilang, ‘Jangan bilang siapa pun, kalau sampai bilang, jangan anggap sebagai ayah, dan tidak akan diberi uang lagi’,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mustofa mengatakan aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengadu kepada pihak keluarganya. Pelaku memerkosa kedua korban saat rumah dalam keadaan sepi.
“Pelapor menerangkan bahwa awalnya korban bercerita kepada Pelapor bahwa Tersangka telah menyetubuhi korban dengan cara saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Mustofa, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak 2016.
“Korban 1 dicabuli sejak 2016 (umur sekitar 11-12 tahun). Korban 2 sejak umur 10 tahun,” tuturnya.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini