Buntut Panjang Bupati Lucky Hakim Tak Izin Liburan ke Jepang


Jakarta

Sejumlah pihak menyoroti Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri. Buntut peristiwa itu, Lucky Hakim terancam mendapat sanksi dari Kemendagri.

Dirangkum detikcom, Senin (7/4/2025), Kemendagri mengaku tidak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang. Lucky Hakim juga akan dipanggil Kemendagri akibat kejadian itu.

Lucky Hakim juga telah meminta maaf kepada Kemendagri terkait peristiwa itu. Berikut ini fakta-fakta terkait peristiwa itu.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Lucky Hakim Minta Maaf

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Lucky Hakim sudah meminta maaf usai berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim secara langsung untuk memberikan penjelasan terkait kepergian ke Jepang.

“Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).





Lucky Hakim Akan Dipanggil Kemendagri




Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di lokasi retret Akmil Magelang, Senin (24/2/2025).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto | (Foto: Eko Susanto/detikJateng)


Wamendagri Bima Arya bakal segera memanggil Lucky Hakim. Pemanggilan itu akan dilakukan setelah Lucky Hakim sudah kembali berada di Indonesia.

“Segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu,” ucap Bima Arya kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Bima Arya menekankan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.

“Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya.

Ancaman Sanksi Lucky Hakim

Menurut Bima Arya ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Jenis sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai kepala daerah.

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tegasnya.

Wajub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Tak Izin




Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menghadiri acara pelantikan kepala dan wakil daerah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Bupati Indramayu, Lucky Hakim (Foto: Grandyos Zafna)


Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyayangkan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat dan Mendagri. Ia meminta setiap kepala daerah di Jawa Barat mengikuti prosedur yang berlaku.

“Pada dasarnya saya turut kecewa juga ya atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” kata Erwan saat diwawancarai detikJabar di acara panen raya Kabupaten Majalengka, dilansir detikJabar, Senin (7/4/2025).

Erwan mengingatkan bahwa aturan terkait perjalanan ke luar negeri oleh kepala daerah, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi, sudah sangat jelas. Bahkan hal itu juga, kata Erwan, telah disinggung Menteri Dalam Negeri pada saat penutupan retret kepala daerah beberapa waktu lalu.

“Padahal sebelumnya, pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan, alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu perjalanan dinas maupun pribadi. Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Jawa Barat,” ujar Erwan.


Halaman 2 dari 3

(yld/yld)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *