Jakarta –
Pemimpin politik sayap kanan di Prancis, Marine Le Pen, terancam gagal mengikuti pemilihan presiden (pilpres) Prancis pada 2027 mendatang. Pengadilan Prancis telah menyatakan Le Pen bersalah atas kasus skema pekerjaan palsu.
Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Le Pen. Namun, ia tidak akan dikurung karena dua tahun masa hukumannya ditangguhkan dan dua tahun sisanya akan dijalani di luar penjara dengan gelang elektronik.
Selain Le Pen, sembilan orang dari partainya, National Rally (RN), juga dihukum atas skema di mana mereka memanfaatkan pengeluaran Parlemen Eropa untuk mempekerjakan asisten yang sebenarnya bekerja untuk partai tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Le Pen, hukuman empat tahun ini membuat peluangnya berlaga di Pilpres Prancis 2027 mendatang mengecil. Pasalnya, dia dan pejabat lainnya dilarang mencalonkan diri usai dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Pengadilan mempertimbangkan, selain risiko mengulangi tindak pidana, gangguan besar terhadap ketertiban umum jika seseorang yang sudah dihukum… adalah kandidat dalam pemilihan presiden,” kata hakim ketua Benedicte de Perthuis dilansir AFP, Senin (31/3/2025).
Le Pen masih dapat mengajukan banding atas seluruh putusan, termasuk larangan mencalonkan diri, dalam kasus yang biasanya membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk disidangkan oleh pengadilan banding.
Jika banding itu ditolak, ia dapat mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi Prancis, tetapi dalam kasus yang rumit seperti itu, waktunya bisa berlarut-larut.
Le Pen telah mengatakan dalam sebuah artikel untuk surat kabar La Tribune Dimanche yang diterbitkan pada hari Minggu (30/3) bahwa putusan tersebut memberikan “hak hidup atau mati kepada para hakim atas gerakan kami”.
(ygs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini