Jakarta –
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengapresiasi langkah Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam menerapkan One Way Lokal bertahap di saat arus mudik Lebaran. Menurut Dudy langkah itu efektif mengurai kepadatan lalu lintas menuju tol Trans Jawa.
Hal itu disampaikan Menhub Dudy saat menghadiri rapat koordinasi terkait penutupan cara bertindak skema rekayasa One Way Nasional di Pos Pengamanan Terpadu Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2025).
Dalam rapat itu turut dihadiri Dirops PT Jasa Marga Fitri Wiyanti, dan Dirops Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat koordinasi itu, Menhub sempat menyampaikan apresiasi dari Kapolri kepada Korlantas Polri atas penerapan one way lokal sebelum melaksanakan one way nasional yang dilakukan pada momen mudik lebaran tahun ini.
One Way Berakhir Pagi Ini
Sebelumnya, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan kebijakan one way nasional pada saat arus mudik akan dicabut pada Minggu besok. Dia mengatakan pencabutan one way nasional akan diberlakukan mulai pukul 09.00 WIB.
Hal itu disampaikan Irjen Agus setelah melakukan rapat evaluasi arus mudik Lebaran bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Pos Pengamanan Terpadu Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 29, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/3). Menurutnya, pencabutan one way nasional berdasarkan evaluasi arus lalu lintas selama arus mudik.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media, pencabutan one way nasional itu besok akan kami lakukan di Kilometer 70. Kebetulan Pak Menteri juga hadir. Untuk arus lalu lintas hari ini cukup lancar. Jadi puncak mudiknya sudah kita lewati,” kata Agus Suryonugroho saat jumpa pers bersama Menhub dan stakeholder, di antaranya Jasa Marga dan Jasa Raharja, pukul 23.05 WIB.
“Sekali lagi, besok (hari ini) kami jam 09.00 WIB dengan Pak Menteri, dari Jasa Marga dan Jasa Raharja, penutupan one way mudik nasional dilakukan di Kilometer 70,” jelasnya.
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini