Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas). PP ini mengatur pengelolaan sistem elektronik untuk memastikan keamanan anak dalam mengakses layanan digital.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025 saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Pembuatan PP ini didasari pada kondisi ruang digital yang berbahaya saat ini. Menurutnya, penggunaan ruang digital yang disalahgunakan akan membawa dampak negatif bagi anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saudara-saudara beberapa saat yang lalu saya didatangi Ibu Menteri Komdigi menyampaikan segala usaha yang telah dilakukan segala diskusi, masukan-masukan dari semua unsur, menanggapi, memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna dari pada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak kita,” kata Prabowo.
Ia pun segera menyetujui semua saran yang datang dan melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak-anak. Prabowo menyebut negara-negara besar bahkan sudah lebih dulu membuat aturan terkait ruang digital bagi anak.
“Dan waktu itu saya segera menyetujui semua saran yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita, saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara lain negara-negara besar pun sudah lebih dulu daripada kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak,” ujarnya.
Prabowo memahami perkembangan teknologi memang baik bagi kemajuan bangsa. Namun, jika tidak diawasi dengan baik sejak dini justru akan merusak watak para anak-anak.
“Jadi teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak merusak psikologi merusak watak daripada anak-anak kita,” ujarnya.
“Sehingga perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dilakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tidak lakukan langkah-langkah pengelolaan yang baik,” lanjutnya.
Prabowo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam penyusunan PP ini. Sehingga, PP ini selesai dirumuskan dan menjadi aturan yang baku dalam perlindungan anak di ruang digital.
“Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga kita dapat rumuskan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak,” ujarnya.
(eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini