Bekasi –
Polisi menangkap aparatur sipil negara (ASN) gadungan yang viral meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Bekasi. Pria bernama Sodri itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan polisi.
Selain Sodri, polisi juga menetapkan temannya yang bernama Samsul. Kedua tersangka ini meminta-minta THR kepada enam orang pedagang di Pasar Induk Cibitung, bersama dua pelaku lain yang masih buron.
Keduanya dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi. Keduanya terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat pria berbaju ASN tersebut mendatangi seorang pedagang di Pasar Cibitung. Dia menyerahkan selembar kuitansi bertulisan ‘THR Retribusi’.
“Pemda, retribusi keamanan ama retribusi,” ujar pelaku tersebut kepada pedagang, dilihat detikcom, Senin (24/3/2025).
Menurut perekam, kejadian tersebut sudah berlangsung lama. Dia sendiri mengalami pemalakan bermodus THR ini sejak berdagang di Pasar Induk Cibitung 4 tahun yang lalu.
“Tolong Pak biar nggak jadi kebiasaan Pak,” kata perekam.
Pelaku Ditangkap
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian viral tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan polisi.
“Sudah kita tangkap tadi malam,” kata Mustofa, saat dihubungi detikcom, Senin (24/3).
Mustofa memastikan pelaku tersebut bukanlah ASN Pemkab Bekasi. Ia menegaskan ASN gadungan ini akan diproses lebih lanjut.
“Kita akan proses. Bukan pegawai (Pemkab Bekasi),” tuturnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/3). Sodri bersama tiga pelaku lainnya berkeliling meminta sumbangan THR kepada para pedagang.
Dalam semalam, mereka mendapatkan uang Rp 1,6 juta. Uang tersebut dibagi empat dan tersisa Rp 450 ribu.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini