Jakarta –
Bareskrim Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan pekerjaan di media sosial. Hal itu buntut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri.
“Kami menekankan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu, iming-iming baik melalui perekrut ataupun sponsor atau melalui media sosial yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi, fasilitas yang mewah,” kata Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).
Dia mengatakan, jika melihat iklan pekerjaan di media sosial, masyarakat harus lebih dulu mendapatkan informasi dari dinas terkait, khususnya yang membidangi pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Tujuannya) untuk migrasi yang aman dan nyaman,” ucap Nurul.
Sebelumnya, Polri menetapkan satu orang berinisial HR (27) sebagai tersangka kasus TPPO ke Myanmar. HR merupakan salah satu dari 400 WNI korban TPPO di Myanmar yang telah kembali ke Tamah Air beberapa waktu lalu.
“Sampai dengan saat ini, Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HR (27) pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung. Di mana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar,” kata Nurul.
Nurul menuturkan mulanya pihaknya melakukan asesmen terhadap para korban TPPO yang kembali ke Tanah Air. Dari asesmen itu ditemukan ada lima orang yang diduga terlibat dapat operasi perekrutan para korban perdagangan orang tersebut.
“Dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh teman-teman penyidik, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti maka dapat dikelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku,” jelasnya.
“Kemudian, tindak lanjut daripada asesmen yang telah dilakukan oleh penyidik telah diterbitkan 3 laporan polisi sebagai dasar untuk dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Nurul.
Nurul mengungkap bahwa HR melancarkan aksinya dengan menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Pelaku, kata dia, dijanjikan dengan upah Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
“Namun korban diberangkatkan ke negara Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Nurul menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait hal itu. Polri, lanjutnya, akan terus berupaya menangkap pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuluskan pengiriman pekerja migran secara ilegal,” pungkasnya.
(ond/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini