Babak Baru Sidang Tom Lembong Hingga Tak Boleh Disiarkan Live


Jakarta

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru. Kini, hakim melarang sidang disiarkan secara langsung atau live.

Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa terlibat korupsi impor gula. Perbuatan Tom itu disebut merugikan negara Rp 578 miliar.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jaksa mengatakan Tom melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lain. Angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu merupakan jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha.

Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar, maka ada selisih Rp 62,6 miliar dalam dakwaan Tom Lembong. Jaksa belum menjelaskan ke mana selisih itu.




Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kemenperin.

Tom Lembong pun melawan dakwaan itu dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hakim kemudian menolak eksepsi Tom dan sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.

“Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

Pemeriksaan saksi pun dimulai pada Kamis (20/3/2025). Hakim mengawali sidang dengan meminta keterangan saksi tak disiarkan secara langsung atau live.


Larangan Sidang Disiarkan Live




Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sidang Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melarang sidang Tom Lembong disiarkan live. Hakim menegaskan sidang Tom Lembong boleh diliput, tapi tak disiarkan live.

“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Hakim menjelaskan alasan melarang sidang pemeriksaan saksi untuk Tom Lembong disiarkan langsung atau live. Hakim beralasan siaran live dikhawatirkan memengaruhi saksi.

“Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan,” kata hakim Dennie.

Hakim mengatakan larangan siaran live pemeriksaan saksi sidang Tom dilakukan untuk menghindari risiko terpengaruhnya keterangan saksi yang belum dihadirkan.

“Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung,” ujar hakim.

Tom Lembong Bawa-bawa Kemenperin




Sidang terdakwa Tom Lembong
Sidang Tom Lembong (Foto: Mulia Budi/detikcom)


Dalam persidangan ini, Tom Lembong mengklaim dirinya tidak menentukan kuota impor gula saat menjabat Mendag. Dia juga membawa-bawa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam urusan impor gula.

Hal itu disampaikan Tom saat menanggapi keterangan mantan Kasi Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.

“Kemudian, saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu, Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon,” kata Tom Lembong.

“Jadi demikian saksi ya. Dari terdakwa menyampaikan, yang menentukan kuota (impor) dari masing-masing pemohon,” ujar hakim.

Tom mengatakan kuota impor gula ditentukan pemohon atau perusahaan yang ingin menjadi pengimpor. Tom mengatakan Mendag tak menentukan kuota impor gula.

“Jadi Rakortas itu kan jumlah kebutuhan gula nasional. Rakortas tidak menentukan kuota jumlah impor gula masing-masing pemohon. Nah, jumlah kuota masing-masing pemohon ditentukan pertama melalui jumlah yang dimohon oleh pemohon,” ujar Tom.

“Yang kedua oleh penilaian Kementerian Perindustrian berapa sebenarnya kapasitas pemohon dan bagaimana rekam jejak pemohon tersebut. Jadi bukan menteri yang menentukan kuota impornya atau jumlah alokasi impor gula kepada masing-masing pemohon. Terima kasih,” imbuh Tom.

Tom mengklaim semua kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan sudah ditembuskan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dia mengatakan Kemenperin mengetahui soal impor gula.

“Yang berdasarkan rekomendasi, ditembuskan ke kami. Setiap rekomendasi dari kami yang diterbitkan PI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) oleh Kemendag, ditembuskan ke kami, baik oleh perusahaan pada saat mengajukan yang akan datang,” jawab Edy.

“Izin, Yang Mulia, saya ingin menegaskan bahwa 100%, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian sehingga Kemenperin mengetahui,” ujar Tom.

Tom Lembong Tuding Jaksa Contempt of Court




Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sidang Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)


Tom juga menyoroti belum diberikannya salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh jaksa. Tom menyebutkan kegagalan JPU menyerahkan salinan audit itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

“Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh hakim, oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah Inggris ya, itu seperti contempt court, mengabaikan perintah daripada majelis hakim,” kata Tom Lembong saat sidang diskors.

Tom menyinggung hakim yang juga belum menerima salinan audit tersebut. Dia menilai kegagalan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP dalam sidang hari ini merupakan hal yang serius.

“Ini kan proses penyelidikan, belum penyelidikan ya. Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan masa hari, ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga,” ujarnya.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/3), majelis hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP ke Tom dan penasihat hukumnya di sidang perdana pemeriksaan saksi. Namun, jaksa menyatakan keberatan.

Jaksa menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam sidang pembuktian pemeriksaan ahli. Hakim menyatakan Tom dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari audit tersebut.

Hakim lalu memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP sebelum sidang pemeriksaan ahli. Jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan untuk penyerahan salinan audit tersebut.


Halaman 2 dari 4

(haf/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *