Jakarta –
Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN) yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru tanpa melalui pemerintah daerah (Pemda). Kendati demikian ia mengatakan mesti ada pengawasan yang ketat terkait penyaluran itu.
“Meski begitu, kebijakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai langkah teknis administratif, melainkan harus dikawal dengan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan baru terkait transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan bagi guru ASN,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).
Pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah dan PPPK yang sebelumnya disalurkan melalui Pemda menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik kini langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan menghindari keterlambatan pencairan dana kepada 1,47 juta guru akibat administrasi yang berbelit. Namun tanpa sistem yang kuat, Puan menilai, kebijakan ini dapat menimbulkan tantangan baru dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Meski transfer tunjangan langsung ke rekening guru terdengar sebagai solusi yang lebih praktis, namun ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah. Yaitu pengawasan terhadap ketepatan data penerima,” ujar Puan.
“Tanpa verifikasi dan sistem validasi yang kuat, ada potensi kesalahan dalam data penerima tunjangan, baik karena ketidaksesuaian data guru aktif, perubahan status kepegawaian, maupun kemungkinan adanya kesalahan administratif dalam sistem keuangan negara,” sambungnya.
Ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan dapat berjalan secara adil. Program ini diharapkan bisa berkelanjutan untuk menjamin kesejahteraan para guru yang memiliki peran krusial dalam mencerdaskan bangsa.
“Pemerintah harus memastikan bahwa sistem ini tidak mengabaikan aspek legalitas dalam pencairan dana dan tidak memicu kesalahan transfer yang merugikan guru ASN itu sendiri,” katanya.
Selain itu, kata Puan, perlu ada mekanisme pengawasan yang jelas agar dana benar-benar diberikan kepada yang berhak tanpa menghilangkan kontrol atas kinerja dan tanggung jawab guru ASN. Kebijakan ini, menurutnya, juga harus didukung dengan sistem digital yang aman dan bebas dari potensi kebocoran data maupun penyelewengan.
“Pemerintah harus menjamin bahwa sistem pencairan langsung ini akan tetap berfungsi secara optimal tanpa kendala teknis atau kendala birokrasi di kemudian hari,” tegas perempuan pertama sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Puan mengatakan DPR akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi guru ASN dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Ia ingin pemerintah menjamin setiap penerima tunjangan berdasarkan verifikasi yang ketat.
“Penting juga pembaharuan data penerima secara berkala dan terbuka untuk diaudit guna mencegah penyimpangan atau ketidaktepatan dalam pencairan tunjangan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap guru ASN yang menerima tunjangan telah melalui sistem verifikasi yang ketat dan akurat,” ujarnya.
Ketua DPP PDIP ini mewanti pemerintah agar sistem pencairan tunjangan bebas dari serangan siber. Ia tak ingin hal itu menjadi kendala di kemudian hari.
“Pemerintah harus menjamin bahwa sistem ini bebas dari risiko serangan siber yang dapat mengganggu pencairan tunjangan bagi guru ASN,” ungkap Puan.
Ia juga mendukung kebijakan pemerintah yang tetap memberikan tunjangan profesi guru non-PNS yang dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per orang, per bulan. Termasuk pemberian bantuan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk guru honorer non sertifikasi.
“Selain guru ASN, guru-guru swasta, honorer, dan santri guru di pesantren juga sangat berjasa dalam layanan pendidikan Indonesia. Negara harus memberikan apresiasi atas kontribusi mereka,” imbuhnya.
(dwr/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu