Kami Akan Jaga Supremasi Sipil


Jakarta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab isu yang dwifungsi ABRI yang mengiringi pembahasan RUU TNI. Dasco menegaskan DPR akan menjaga supermasi sipil.

“Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” kata Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco mengatakan masyarakat dapat membaca substansi dari pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI. “Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” ucapnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengatakan isu dwifungsi ABRI tidak akan terjadi. Dirinya mengatakan RUU TNI justru membatasi dwifungsi.

“Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” katanya.

3 Pasal Direvisi

DPR RI menegaskan hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Adapun Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit.

DPR menyebut draf yang beredar di media sosial banyak yang tidak sesuai dengan poin-poin pembahasan oleh DPR.

“Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi tidak ada pasal-pasal lain,” ujar Dasco.

(ial/gbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *