Jakarta –
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily menilai revisi Undang-Undang (UU) TNI relevan untuk dilakukan guna mengakomodasi peran militer dalam beberapa institusi negara yang selama ini belum diatur secara tegas. Ia mengatakan keberadaan TNI dalam lembaga tertentu diperlukan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya.
“Ada beberapa jabatan yang saya kira juga perlu perluasan. Misalnya, saya ambil contoh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada,” kata Ace saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Atau misalnya BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) kemudian misalnya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang ya harus diatur,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, supremasi sipil dalam demokrasi tetap harus dijunjung tinggi, di mana TNI memiliki fungsi utama sebagai pertahanan negara dan Polri bertanggung jawab dalam bidang keamanan. Namun, dalam praktiknya, ada sejumlah lembaga yang dinilai membutuhkan peran TNI, di antaranya BNPB, BNPT, BSSN, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Lembaga-lembaga ini sesuai kapasitas dan kompetensinya membutuhkan keberadaan TNI untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan negara. Misalnya dalam penanggulangan bencana, TNI sering menjadi yang terdepan dalam memastikan keselamatan warga negara dengan pendekatan yang lebih cepat,” ungkap dia.
Di sisi lain, ia mencontohkan bahwa dalam revisi UU TNI yang baru, posisi perwira tinggi militer di BNPB, BNPT, dan BSSN harus diakomodasi dengan lebih jelas. Hal ini untuk memastikan efektivitas dan peran TNI dalam menghadapi ancaman berupa terorisme, keamanan siber, serta bencana alam.
Sementara itu, menanggapi kritik yang menyebut revisi ini mengarah pada dwi fungsi militer seperti di era Orde Baru, Ace menegaskan perubahan aturan ini masih berada dalam koridor supremasi sipil.
“Sejauh ini, menurut saya, masih dalam konteks supremasi sipil. Ada beberapa posisi badan yang selama ini belum terakomodasi misalnya tadi BNPB, BNPT, BSSN itu harus dipertegas,” katanya.
Selain itu, ia juga mengomentari terkait tantangan geopolitik dan teknologi yang berkembang pesat, termasuk isu keamanan siber. Lemhanas, sebelum dipimpinnya, pernah mengusulkan pembentukan matra siber sebagai bagian dari pertahanan negara.
“Negara seperti Singapura itu punya angkatan siber sendiri. Tapi kemarin kami berdiskusi dengan pak Menkopolhukam, bahwa yang harus kita perkuat di masing-masing matra, pasukan sibernya harus diberikan kapasitas,” imbuhnya.
(bel/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu