Ayah di Bekasi Perkosa Anak 20 Kali, Veronica Tan Singgung Hukuman Kebiri


Jakarta

Sungguh bejat perbuatan USJ (47), pria di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang memperkosa anak kandungnya lebih dari 20 kali dan memaksa korban meminum pil KB. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Veronica Tan berang dengan perbuatan pelaku.

“Kasus ini sangat memilukan sekaligus menjijikkan,” ujar Veronica lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Sabtu (15/3/2025).

Seorang ayah, kata Veronica, seharusnya melindungi anaknya, tetapi dalam kasus ini, ayah justru menjadi predator. Tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi sedikit pun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami di KemenPPPA mengecam keras tindakan ini dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa ada keringanan apa pun,” kata Veronica.

Sebagai seorang ibu, Veronica merasa hukuman yang pantas bagi pelaku harus maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak, yaitu hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika memungkinkan.

“Hukuman kebiri kimia juga harus dipertimbangkan, karena pelaku semacam ini jelas tidak boleh dibiarkan memiliki kesempatan untuk mengulangi perbuatannya,” jelas Veronica.

Negara, terang Veronica, tidak boleh kalah dengan predator seksual. Veronica mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual.

“Terutama terhadap anak, agar pelaku bisa segera ditindak sebelum ada korban lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelaku yakni USJ, memperkosa korban pertama kali pada September 2023, yakni ketika korban berusia 20 tahun. Saat itu pelaku datang ke kontrakan korban usai bekerja. Tersangka gelap mata hingga melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak kandungnya.

“Tersangka mengakui perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban tersebut telah dilakukan lebih dari 20 kali kepada korban di TKP dan motif tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut adalah dikarenakan tersangka nafsu terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

Tidak hanya itu, ternyata pelaku memaksa korban meminum pil KB. Diketahui, pil KB dapat mencegah kehamilan.

“Setelah itu korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka,” kata Binsar.

(isa/idh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *