Jakarta –
Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka kasus investasi bodong Net89 Erwin Saiful Ibrahim dan Michelle Alexandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Bareskrim Polri menyita aset-aset tersangka mulai dari mobil mewah hingga unit apartemen.
Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan lima mobil mewah itu adalah milik Michelle Alexandra yang merupakan anak dari tersangka yang masih buron yakni Andreas Andreyanto dan Theresia Lauren. Kelima mobil itu kini telah disita dan berada di Rupbasan, Tangerang, Banten.
Lima mobil mewah itu di antaranya BMW 320i N20 CKD AT warna merah metalik, Mazda CX-5 warna merah metalik, Porshe 911 S warna hitam merah, BMW Type X5 warna abu-abu, BMW type 320i warna hitam metalik. Selain itu, aset Michelle lainnya adalah unit apartemen hingga kantor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Michelle itu mobil yang tadi 5 unit itu, kemudian apartemen ada 2 unit, kemudian kantor PT CAD (Cipta Aset Digital), yang bersama dengan Budi Sukandi yang dibeliin oleh Andreas Andreyanto, uangnya dari PT SMI, dan PT Celes. PT Celes itu PT perusahaan yang dibeli oleh Andreas Andrianto, khusus untuk kantornya si Michelle yang menjalankan operasionalnya. Sama satu lagi rumah di Narada di belakangan, di Narada, di Alam Sutra,” kata Kompol Karta kepada wartawan usai pelimpahan di Kejari Jakbar, Selasa (11/3/2025).
Kemudian, aset milik Erwin yang disita di antaranya adalah rumah di lokasi di Bandung, Jawa Barat, kantor Net89 di Bandung. Kemudian ada juga operasional Net89 di Pekanbaru, Riau.
Polri masih melakukan penelusuran aset dan penyelidikan lebih lanjut. Kata Karta, ada kemungkinan ditemukan aset lainnya milik tersangka.
“(Masih mungkin) Bertambah asetnya dan bertambah mungkin tersangka lainnya dalam kategori TPPU, yang tiba-tiba ikut menyembunyikan, karena menyembunyikan dari para tersangka ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah lebih dulu melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus ini pada Kamis (20/2). Mereka adalah Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan.
Barang bukti yang diserahkan dari dua tersangka itu terdiri dari mobil mewah, tanah, hingga logam mulia. Mobil yang diserahkan itu antara lain mobil Tesla dan Lexus.
Adapun, Erwin Saiful Ibrahim akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Michelle Alexandra ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu