Ponakan Pengacara Ronald Tannur Cerita Magang Dibayar Rp 5 Juta/Bulan


Jakarta

Jaksa menghadirkan saksi bernama Stephanie Christel di sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Stepanie mendapat upah Rp 5 juta/bulan saat magang di Lisa Associates yang merupakan firma hukum milik pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Terdakwa dalam persidangan kali ini ialah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja yang merupaka ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. Mulanya, jaksa mendalami awal mula Stephanie magang di Lisa Associates.

“Saudara sebagai waktu masuk magang itu bagaimana ceritanya? Kok bisa ikut magang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ceritanya waktu itu saya lagi nemenin Bu Lisa dan Pak Hutomo (anak Lisa) itu jalan-jalan di mal, saya lihat mereka itu lagi kerja. Dari dulu sebenarnya saya udah tertarik, dari dulu, tapi saya nggak berani karena saya pikir otak saya nggak mampu. Saya mikirnya kayaknya susah banget deh, ternyata pas dijalanin seru juga,” jawab Stephanie.

Stephanie merupakan keponakan Lisa Rachmat. Jaksa lalu mendalami tugas yang disampaikan Lisa ke Stephanie selama magang.

“Pada saat mau ikut magang, apa yang diceritakan Bu Lisa, bahwa nanti tugasnya begini-begini, ada nggak?” tanya jaksa.

“Nggak, nggak ada sih seperti itu,” jawab Stephanie.

Jaksa kemudian mendalami upah Stephanie saat magang. Stephanie mengaku dibayar Rp 5 juta/bulan.

“Terus dibayar nggak magangnya?” tanya jaksa.

“Dibayar,” jawab Stephanie.

“Berapa sebulan?” tanya jaksa.

“Setiap bulan Rp 5 juta,” jawab Stephanie.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(haf/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *