Kudus –
Polisi mendatangi salah satu gudang Minyakita yang disunat isi kemasannya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Gudang itu terlihat tertutup rapat.
Dilansir detikJateng, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengatakan pihaknya memang menindaklanjuti temuan dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Danail mengatakan pihaknya juga mengecek pasar-pasar untuk memastikan kecurangan produk minyak goreng itu tidak ada.
“Kami dari Satreskrim Polres Kudus menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan seluruh jajaran polsek se-Polres Kudus untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, di pasar-pasar maupun di toko-toko yang menjual minyak goreng merek Minyakita,” kata Danail kepada wartawan di Polres Kudus, Senin (103/2025) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita akan telusuri di wilayah Kabupaten Kudus apakah beredar barang tersebut atau tidak ada di wilayah Kabupaten Kudus untuk memastikan masyarakat sebagai konsumen ini mendapatkan barang yang sesuai aturan berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti terkait temuan ini. Diketahui temuan ini terungkap saat Andi Amran melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3).
Helfi menyebut ada tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu