Jakarta –
Polisi menangkap sopir truk berinisial AMR (45) yang hendak menyelundupkan 13 motor hasil curian ke wilayah Bengkulu. Polisi mengatakan AMR mendapat upah Rp 500 ribu per unit motor yang berhasil diselundupkan.
“Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 per unit setelah motor tersebut tiba di Bengkulu,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025) malam.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tambora. Kukuh mengatakan pihaknya curiga pada truk putih bernopol BD-8573-P yang melintas pada Senin (24/2) dan lalu memeriksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kukuh mengatakan ternyata ada 13 motor di truk itu yang hendak diselundupkan ke wilayah Bengkulu. Dia mengatakan belasan motor itu ditutupi kardus berisi buku.
“Setelah diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merk yang ditutupi oleh kardus berisi buku,” ujarnya.
Kukuh mengatakan 13 motor itu tak dilengkapi dengan surat kendaraan. Dia mengatakan pihaknya juga masih memburu dua pelaku lainnya berinisial I dan A.
Polsek Tambora saat ini masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut. Sementara AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu