Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 SD, SMP, SMA: Jenis Jalur hingga Syarat


Jakarta

Kemendikdasmen telah mengumumkan secara resmi sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

Simak penjelasan di bawah ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam akun Intagram resmi Kemendikdasmen, disebutkan bahwa SPMB memiliki beberapa poin penting, yaitu sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Berikut ini jenis-jenis jalur penerimaan murid baru.


  1. Domisili
    Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.
  2. Afirmasi
    Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
  3. Prestasi
    Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
  4. Mutasi
    Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.

Kuota Penerimaan Murid Baru 2025

Berikut ini rincian kuota jalur penerimaan murid baru 2025 untuk SD, SMP, dan SMA

1. SD

  • Domisili: minimal 70%
  • Afirmasi: minimal 15%
  • Prestasi: tidak ada
  • Mutasi: minimal 5%

2. SMP

  • Domisili: minimal 40%
  • Afirmasi: minimal 20%
  • Prestasi: minimal 25%
  • Mutasi: minimal 5%

3. SMA

  • Domisili: minimal 30%
  • Afirmasi: minimal 30%
  • Prestasi: minimal 30%
  • Mutasi: minimal 5%

*catatan: persentase kuota harus memenuhi 100%

Syarat Penerimaan Murid Baru 2025

Berikut ini daftar syarat umum penerimaan murid baru 2025.

1. TK

  • Kelompok A:
    – Usia minimal 4 tahun
    – Usia maksimal 5 tahun
  • Kelompok B:
    – Usia minimal 5 tahun
    – Usia maksimal 6 tahun

2. SD

  • Usia prioritas: 7 tahun
  • Usia minimal:
    – 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
    – 5,5 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis)

3. SMP

  • Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
  • Telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat

4. SMA/SMK

  • Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
  • Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
  • Khusus SMK: dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.

Informasi lebih lengkap tentang SPMB 2025 dapat dilihat di lampiran berikut ini.

(kny/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *