Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan buron Harun Masiku. Kini tinggal menunggu waktu bagi Hasto diadili di meja hijau.
Dirangkum detikcom, Kamis (6/3/2025), Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pertama, ia dijerat pasal suap. Kedua, ia dijerat pasal perintangan penyidikan.
Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia juga diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat Ajukan Gugatan Praperadilan
Foto: Sidang permohonan praperadilan jilid II, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh KPK di perkara dugaan perintangan penyidikan, ditunda. Foto: Mulia/detikcom.
|
Hasto diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto lalu mengajukan gugatan praperadilan jilid kedua dan meminta status tersangkanya dibatalkan.
Ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Gugatan praperadilan jilid kedua itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas Dilimpahkan
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
|
Kini, berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan penyidik KPK. Pelimpahan berkas Hasto dilakukan Kamis, 6 Maret 2025.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Tersangka HK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan.
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, merespons soal pelimpahan berkas perkara kliennya oleh KPK ke jaksa penuntut umum (JPU). Maqdir mengaku khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.
“Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menjelaskan, Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU. Dia meminta, sebelum berkas dilimpahkan, penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.
“Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ujar dia.
![]() |
Selain itu, dia protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK. Dia mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum seusai pelimpahan berkas.
“Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?” jelasnya.
KPK membantah pihaknya terburu-buru melakukan pelimpahan berkas perkara Hasto. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, jika ingin diburu-buru, hal itu bisa dilakukan pada saat praperadilan jilid pertama. Tetapi dapat dilihat praperadilan jilid satu itu tetap berjalan.
“Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
“Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak Tersangka,” sambungnya.
Dan pelimpahan berkas perkara saat ini merupakan hasil akhir proses penyidikan. Sebab, kata dia, JPU telah menyatakan berkas tersebut lengkap.
“Dan pelimpahan Tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” ucapnya.
“Sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan Tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum,” tambah dia.
Halaman 2 dari 3
(taa/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu