11 Mobil Sitaan dari Rumah Japto Soerjosoemarno Kini Dibawa ke Rupbasan KPK


Jakarta

KPK memindahkan 11 unit mobil yang disita dari rumah Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Mobil itu dipindah ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) KPK.

“Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara JS ke Rupbasan KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Belasan mobil milik Japto itu disita saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 4 Februari 2025. Kegiatan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK tak langsung membawa 11 mobil yang disita ke Rupbasan saat itu. Salah satu alasannya ialah mobil yang disita butuh perawatan mahal karena mobil mewah.

“Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

“Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi,” sambungnya.

Asep menjelaskan ada perbedaan antara hasil sitaan berupa mobil dan uang yang lebih mudah disimpan. Japto sendiri telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari pada Rabu (26/2). Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK.

“Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” kata Japto sambil berjalan keluar gedung.

Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Sementara itu, penggeledahan dan penyitaan dari rumah Japto dilakukan KPK usai menelusuri aliran uang. KPK menyebut ada aliran duit dari Rita ke pengusaha yang juga Pimpinan PP di Kaltim, Said Amin.

Setelah menggeledah rumah Said Amin, KPK terus mengikuti aliran uang. KPK kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

(ygs/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *