Tangerang Selatan –
Konter ponsel di sebuah ruko kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dibongkar polisi. Konter tersebut ternyata pabrik rumahan yang memproduksi 612 kg tembakau sintetis.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2025 lalu. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yakni DY dan AS.
“Ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan narkotika disamarkan seolah-olah merupakan counter handphone,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Jumat (27/2/2205).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggerebekan itu, total sekitar 612 Kg (kilogram) sinte disita. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dalam penggerebekan itu.
“Barang bukti 10 drum plastik berwarna biru berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat brutto 612.600 gram,” ucapnya.
Barang bukti lainnya yaitu 14 jeriken kecil berisi vegetable glycerin, lima jeriken besar berisi methanol, tiga jeriken besar berisi etanol, perlengkapan produksi, dan alat komunikasi.
“Jika diakumulasikan, barang bukti narkotika seharga Rp 300.000 per gram sehingga total dalam rupiah senilai sekitar Rp 183.780.000.000,” imbuhnya.
Dari penggerebekan itu, sebanyak 3.063.000 orang diselamatkan dalam penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman mati.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu