Pemulung di Jakbar Dibacok Begal, Duit Rp 2,5 Juta buat ke Kampung Dirampas


Jakarta

Seorang pemulung, pria berinisial NL (42) dibegal oleh komplotan bersenjata tajam. Uang Rp 2,5 juta untuk orang tua di kampungnya dirampas para pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan KH Moh Mansyur, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tiga orang pelaku ditangkap polisi setelah sebulan lebih.

Tiga pelaku itu yakni RM (27), AS (25), dan ERA (24). Ketiganya ditangkap di Taman Sari dan Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (19/2).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menjelaskan saat itu korban hendak menjual barang rongsokan hasil memulung ke penampungan di dekat Pasar Mitra, Jembatan Lima, Jakarta Barat.

“Korban kemudian dihadang tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kukuh kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Tersangka ERA kemudian menodongkan celurit kepada korban. Korban kemudian dipaksa untuk menyerahkan ponsel dan uang tunai.

Korban sempat mempertahankan barang berharga miliknya. Para pelaku kemudian membacok korban sebanyak dua kali di bagian punggung.

“Tersangka AS merampas ponsel korban, setelah itu tersangka ERA mengambil uang tunai di dalam tas senilai Rp 2,5 juta,” ucap Kukuh.

“Uang tersebut rencananya mau disetor korban untuk keluarganya di kampung, karena korban perantau,” sambungnya

Polisi yang mendapat laporan masyarakat kemudian menuju ke lokasi. Korban saat itu sudah dilarikan ke rumah sakit karena luka bacok di punggungnya.

Polisi kemudian menyelidiki para pelaku hingga akhirnya menangkap tersangka ERA di kawasan Tambora. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 2 tersangka lainnya di Taman Sari.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara mengatakan para tersangka membagi rata uang hasil kejahatan itu. Mereka menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba hingga judi online.

“Hasil interogasi, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online,” ucap Sudrajat.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Tambora. Mereka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(mei/jbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *