Viral Preman Ngamuk hingga Bacok Pemilik Warung di Tangerang


Tangerang

Seorang preman berinisial KT (28) menyerang dan menganiaya pemilik warung kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang. KT membacok korban dengan senjata tajam (sajam).

Dalam video viral yang dilihat detikcom, Selasa (25/2/2025) kejadian bermula ketika pemilik warung sedang meladeni pelanggan. KT lalu muncul dan berlari sambil membawa sajam.

Ia lalu mengayunkan sajam ke arah istri pemilik warung. Pemilik warung datang dari belakang berusaha melindungi istrinya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat bersamaan, KT mencekik leher pemilik warung lalu membanting korban. Ketika korban jatuh, KT menghunuskan sajam ke arah kepala dan badan korban. Istri sang pemilik warung pun berteriak di balik etalase warung.

KT pun pergi setelah istri pemilik warung berteriak histeris. Pemilik warung kemudian berdiri dan memegangi belakang kepalanya yang bercucuran darah.

KT berhasil diringkus pada Selasa, (25/2/2025) pagi pukul 09.00 WIB, di daerah Ciracas, Jakarta Timur. KT ditangkap usai kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug,” kata Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Ubaidillah menuturkan, insiden penyerangan preman itu terjadi pada Minggu (23/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku membacok korban pemilik warung menggunakan parang.

Ubaidillah menjelaskan, KT melakukan itu lantaran marah tidak diberikan minuman kaleng. Niatnya KT hendak mencampur minuman itu untuk minuman keras. Kemarahan itu membuatnya kembali ke warung sambil membawa parang dan menyerang korban.

“Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami, merespons cepat laporan, Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap,” ujarnya.

Akibat ulah KT, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan lengan sebelah kanan. Luka itu disebabkan hunusan senjata tajam KT.

“Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis. Terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.

(taa/taa)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *