Jakarta –
Penyidik KPK menyita aset milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu yang menjerat Rohidin sebagai tersangka.
“Pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik Tersangka,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Tessa mengatakan penyitaan merupakan upaya KPK dalam melakukan pemulihan aset. Dia mengatakan aset-aset itu bernilai Rp 4,3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar,” ujar Tessa.
Dia mengatakan KPK terus menelusuri aset Rohodin. Dia mengatakan penelusuran juga dilakukan terkait aset yang diatasnamakan orang lain.
“Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapa pun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tutur Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dua orang tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu