Penampakan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah


Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Mereka terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya pihak swasta.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. Mereka di tahan di tempat yang berbeda, ada yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung ada juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom di Gedung Kartika Kejagung para tersangka selesai menjalani pemeriksaan dan persiapan penahanan menjelang pergantian hari. Setiap mereka dipakaikan rompi warna pink tertanda tahanan kejaksaan.

Dengan tangan terborgol mereka satu persatu digiring ke mobil tahanan. Tak satupun dari mereka yang berkomentar mengenai penetapan malam ini.

Tersangka berinisial GRJ menjadi yang pertama keluar meninggalkan tempat pemeriksaan yakni pada pukul 00.38 WIB. Dia merupakan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak yang merupakan salah satu broker dalam kasus itu.

Kedua disusul oleh DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim sekira pukul 01.01 WIB. Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan yang berbeda.

Kemudian pada pukul 01.50 WIB, tersangka RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ikut menyusul. Saat ditahan RS tengah mengenakan batik lengan panjang bernuansa biru.

Setelah RS, diikuti oleh tersangka lain berinisial YF yang lain adalah Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan yang sama.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan langsung ditahan (Rumondang/detikcom)Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan langsung ditahan (Rumondang/detikcom)

Tersangka berikutnya yang keluar yakni SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Berbeda dengan tersangka lainnya, wajahnya terlihat jelas sebab tak mengenakan masker.

Menyusul SDS, penyidik kemudian membawa AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International. Lalu tersangka terakhir yang keluar yaitu MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar menyebut para tersangka melakukan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara bersama broker.

“Sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur (antara penyelenggara negara dengan broker) yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” jelas Qohar.

Pemufakatan tersebut, diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang. Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan broker yang telah ditentukan.

Akibat serangkaian perbuatan para tersangka tersebut juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ucap Qohar.

Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

(ond/azh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *