Jakarta –
KPK memanggil tiga orang dalam perkara gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemeriksaan dilakukan hari ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Hari ini Senin (24/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.
Tiga saksi yang diperiksa terkait kasus gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu yakni Agnes Novella selaku Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Arief Deny Patria selaku Direktur PT Midas Xchange Valasia tahun 2012 sampai dengan 2016 serta Bagus Jalu Shakti selaku Agen Insurance. KPK belum menjelaskan secara rinci pemanggilan para saksi hingga duduk perkara kasus gratifikasi yang sedang diusut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom sudah mencoba menghubungi Jubir KPK Tessa Mahardika untuk mengetahui apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Dia hanya mengatakan KPK akan menggelar konferensi pers terkait penjelasan atas dugaan gratifikasi Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
“Untuk pertanyaan ini akan dijawab besok ya teman-teman. Kemungkinan ada konpers,” jelas Tessa kepada wartawan.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah diusut KPK. Salah satunya ialah kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun dijerat dengan pasal gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu juga telah menerima vonis 14 tahun penjara.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu