KPK Ungkap Pelaku Korupsi Dana CSR BI Bikin Yayasan Bodong untuk Tampung Duit


Jakarta

KPK membeberkan salah satu modus dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

“Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nomineenya mewakili dia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Asep menjelaskan BI memang memiliki penyaluran CSR yang tidak langsung kepada orang, tapi harus melalui yayasan. Para pelaku yang terlibat di kasus ini lalu membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebut lah uang-uang tersebut dialirkan,” ucap dia.

Menurut Asep, penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial mulai dari pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya para pelaku melakukan penyelewengan terhadap alokasi dana tersebut.

“Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial, seperti itu,” tuturnya.

“Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial,” tambahnya.

Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dana CSR BI. KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat.

“(Disalahgunakan CSR) yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Rudi tak menjelaskan nama yayasan tersebut. Dia juga tak menjelaskan detail kerugian negara dalam kasus ini.

“Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian daripada itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” ujarnya.

(ial/ygs)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *